Balikpapan, Borneoupdate.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersiap melakukan penertiban secara paksa kepada pemilik pom mini (pertamini) dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan setelah BPH Migas secara resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan rencana penertiban pertamini masih dalam tahap penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk memanggil kembali semua pemilik pom mini yang ada di Balikpapan untuk mensosialisasikan kebijakan penertiban oleh pihak pemerintah karena jenis usaha yang mereka lakukan masuk kategori ilegal.
“Kita terima surat dari BPH Migas. Yang jelas mereka memang sulit untuk diberikan izin. Terbukti hingga batas waktu Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. Maka keberadaan Pertamini ini jelas dianggap ilegal,” kata Zulkifli ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan hingga kini pihaknya belum menentukan jadwal razia penertiban Pertamini yang beroperasi di Kota Balikpapan. Adapun untuk saat ini pihak Satpol PP akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada para pengusaha terkait status hukum usahanya yang ilegal. Terutama setelah BPH Migas menolak pengajuan izin yang diajukan oleh sejumlah perwakilan pengusaha pertamini.
“Yang kami dapatkan dari penjelasan BPH Migas, jenis usaha seperti pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang jauh dari jangkauan distribusi migas Pertamina. Itu beda sama Balikpapan yang masuk kategori perkotaan. Jelas tidak bisa. Mereka hanya diperbolehkan di kabupaten yang sulit untuk memperoleh BBM. Disitu baru diizinkan,” tutur Zulkifli.
Menurutnya selain ilegal secara hukum, keberadaan pertamini yang semakin marak di Kota Balikpapan juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga di sekitar. Karena pertamini lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan BBM yang diperjualbelikan merupakan bahan yang mudah terbakar. Sehingga menimbulkan potensi bahaya kebakaran bagi pemukiman yang ada di sekitarnya.
“Potensi bahayanya ya kebakaran. Karena tidak ada yang tahu kapan itu akan terjadi. Soalnya ini dibangun dekat sekali dengan pemukiman warga. Maka kami akan kumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait usahanya yang dianggap ilegal ini. Ada beberapa sudah yang datang duluan dan sebagian mereka sudah bisa menerima,” tambah Zulkifli.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Balikpapan sempat melakukan penertiban terhadap para pemilik usaha tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat disekitarnya. Karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.
Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah usaha yang ada. Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus bertambah. Namun hingga batas waktu Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. (FAD)
Discussion about this post