Balikpapan, Borneoupdate.com- Rencana penertiban usaha pertamini yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Pihak DPRD meminta penertiban ditunda terlebih dahulu hingga ada kemudahan izin usaha bagi pemilik pom mini (pertamini) tersebut.
“Kembalikan ke regulasi terlebih dahulu. Apakah pom mini masuk dalam domain perizinan usaha? Jika tidak ada saran saya usaha ini dimasukkan segera. Karena ini bagian dari usaha mereka mendapatkan penghasilan,” kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sukri Wahid saat ditemui di kantornya.
Ia menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses penertiban terhadap pelaku usaha pom mini. Meski BPH Migas secara resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan. Sebab pihak pemerintah daerah juga punya kewajiban memberikan kemudahan usaha bagi warganya melalui regulasi di daerah.
“Pom mini terbukti cukup membantu perekonomian masyarakat. Saya paham perlu ada legalisasi atas usaha itu karena menyangkut ketertiban umum. Tapi kenapa marak? Sebab mereka juga membantu mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantri lama di SPBU,” ucap anggota fraksi PKS di DPRD Balikpapan ini.
Sukri mengakui setiap unit usaha memang memerlukan izin dan harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Apalagi yang diperjual belikan adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga diperlukan standar keselamatan bagi pelaku usaha dan orang di sekitarnya. Selain itu izin usaha dapat digunakan sebagai legalitas bagi masyarakat dalam menjalankan usaha bahan bakar ini.
“Kami akui ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola pom mini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Tapi disisi lain apa dasar penertibannya? Nggak ada kok soal perda pom mini. Jadi biasa Satpol PP cuma menggunakan perda ketertiban umum,” lanjutnya.
Adapun mengenai permintaan pengusaha pom mini agar mereka diberikan status sebagai UMKM menurut Sukri bisa menjadi pertimbangan oleh Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang berwenang dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Terutama soal keamanan dan keselamatan saat pengoperasian pom mini yang berdekatan dengan pemukiman.
Pemerintah disini tambah Sukri memang belum punya regulasi soal pom mini. Makanya keberadaan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM) tidak bisa menjadi legalitas atas usaha pom mini. Sebab asosiasi sifatnya hanya sebagai perhimpunan dan bukan institusi perizinan.
Meski begitu tambahnya pelaku usaha pom mini juga merupakan masyarakat Balikpapan yang memerlukan pendapatan untuk ekonomi mereka. “Kami pikir perlu lebih bijaksana dalam hal ini. Karena mereka ini juga warga kita. Jangan hanya dikasih sanksi tapi tanpa solusi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Satpol PP Kota Balikpapan bersiap melakukan penertiban secara paksa kepada pemilik pom mini (pertamini) dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan setelah BPH Migas secara resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan.
Saat ini rencana penertiban pertamini masih dalam tahap penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk memanggil kembali semua pemilik pom mini yang ada di Balikpapan untuk mensosialisasikan kebijakan penertiban oleh pihak pemerintah karena jenis usaha yang mereka lakukan masuk kategori ilegal. (FAD)
Discussion about this post