Balikpapan, Borneoupdate.com- Tahun 2019 lalu menyisakan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satu PR yang mendesak untuk dituntaskan yakni masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sejumlah pengusaha yang beroperasi di kota minyak.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, akan mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha yang berdasarkan laporan memiliki tunggakan PBB tahun lalu. Bahkan ada juga yang menunggak sampai 2 tahun dengan total tagihan yang cukup besar.
“Yang kami tahu, PBB milik Balikpapan Super Block (BSB) masih tertunggak. Itu tunggakan PBB yang sudah menumpuk selama 2 tahun berdasarkan laporan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan,” ungkap Sukri di kantornya.
Ia menjelaskan dari laporan pihak BPPDRD yang diterima oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan, manajemen BSB telah menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2018 hingga 2019. Bahkan Saat ini, manajemen BSB belum juga melunasi pembayaran PBB hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga diperintahkan kepada dinas terkait untuk memasang spanduk yang berisi tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh BSB.
“Dari laporan BSB menunggak pembayaran PBB dari tahun 2018 hingga tahun 2019, maka dari itu kami akan minta keterangan. Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku manajemen BSB dinilai sudah melanggar Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar anggota fraksi PKS di DPRD Balikpapan ini.
Menurut Sukri, tunggakan PBB yang dilakukan oleh manajemen BSB bukan merupakan yang pertama kali, karena di tahun 2017 lalu, pelanggaran serupa juga pernah dilakukan. Untuk itu pihaknya akan segera menjadwalkan rencana pemanggilan pihak manajemen BSB dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dari manajemen BSB terkait pelanggaran atas tunggakan PBB yang mereka lakukan. Termasuk melibatkan BPPDRD Kota Balikpapan untuk dipertemukan dengan manajemen BSB.
“Dulu 2017 juga seperti itu, sampai akhirnya dipasang spanduk baru membayar, tapi tahun 2018 hingga sekarang ternyata tidak bayar lagi. Kami akan segera jadwalkan untuk pemanggilan, sehingga tunggakan pajak yang ditemukan dapat segera diselesaikan,” terangnya.
Adapun mengenai besaran total tunggakan PBB yang dimiliki oleh manajemen BSB terhadap Pemkot Balikpapan, Sukri enggan menyebutkan angka secara pasti. (FAD)
Discussion about this post