
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai bahwa penerapan pengawasan terhadap peraturan daerah tentang tata ruang di Kota Balikpapan belum optimal.
Hal itu terbukti dengan adanya adanya temuan kasus tambang batu bara ilegal di Kilometer Km 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, bahwa terjadinya penambangan batu bara ilegal tersebut karena kurangnya pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Dengan adanya tambang batu bara ilegal di wilayah Balikpapan ini, kami merasa kecolongan, saya rasa hal ini diakibatkan karena kurangnya pengawasan,” kata Budiono.
Dirinya berharap, adanya keterlibatan masyarakat dalam melihat kegiatan yang melanggar perda dan nantinya segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Karena peran pengawasan Perda ini tidak hanya dari Satpol PP, tetapi lurah, camat dan masyarakat sekitar.Nah hal itu sangat penting, jika ada yang melanggar Perda wajib untuk dilaporkan,” terangnya kepada Wartawan.
Kemudian, tambah Budi-akrabnya disapa, DPRD juga sudah mengesahkan Perda, jika pengawasan Perda masih kecolongan berarti pentingnya peningkatan dalam pengawasan.
“Kedepan kita akan pastikan tidak ada tambang yang diijinkan di Kota Balikpapan, karena hal ini tidak diperbolehkan dan sesuai dengan perda yang berlaku,” pungkasnya. (LAN)




















Discussion about this post