Balikpapan, Borneoupdate.com
DPRD Kota Balikpapan menyepakati relokasi 7 Pedagang Kaki Lima (PKL) pantai segara sari manggar, yang lapaknya dibakar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Agustus lalu, lantaran tidak memiliki izin berjualan di salah satu objek wisata andalan Kota Balikpapan tersebut.
Kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang Pantai Manggar yang dihadiri Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Odang, Satpol PP, UPT Pantai Manggar dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/8/2019)
Sebelumnya, pertemuan serupa sudah digelar pada 8 Agustus lalu,dimana para pemilik lapak mengadukan nasibnya dan meminta ganti rugi atas pembakaran 9 lapak yang dilakukan petugas Satpol PP. Namun saat itu tidak dicapai kesepakatan mengenai kelanjutan ijin berjualan, dan ganti rugi lapak mereka yang terbakar.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Gazali mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi antara pedagang, Satpol PP, dan Disporapar di pertemuan pertama. Termasuk permintaan agar para pedagang bisa berjualan kembali.
“Kami sudah undang Satpol PP dan Disporapar pada pertemuan pertama, tapi sayang mereka tidak datang,” jelas Gazali. Sehingga diagendakan pertemuan lanjutan, guna membahas nasib para pedagang yang lapaknya dibakar.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pantai Segara Sari Manggar Rusli menjelaskan, bahwa 9 pedagang yang lapaknya dibakar semuanya tidak mengantongi izin berjualan. Oleh sebab itu, Satpol PP sebagai instansi terkait melakukan penertiban dan pembersihan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Sebelum terjadi peristiwa pembakaran para pedagang sudah dikasih surat peringatan, kemungkin tidak diperhatikan oleh mereka,” lanjut Rusli.
Menyikapi hal ini,Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Takwa meminta instansi terkait, memberikan solusi terhadap nasib para pedagang yang dilarang berjualan setelah lapaknya dibakar. “Tolong Instansi terkait segera difasilitasi nasib para pedagang dan carikan lokasi tempat berjualan tanpa mengganggu fasum.” kata Takwa.
Pelaksana Harian Disporapar Kota Balikpapan Jumali berjanji,akan mengakomodir sesuai permintaan Komisi II DPRD Balikpapan. Menurutnya para pedagang akan direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan, dan wajib tunduk terhadap peraturan UPT Manggar. Seperti tidak boleh menambah lapak, payung dan rombong kecuali yang sudah ditentukan.
“Kami hanya mengakomodir 7 dari 9 pedagang itu, sementara 2 sisanya tidak mendapatkan ijin,” tambah Jumali.c
Usai pertemuan, dilakukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara antara pedagang dengan Disporapar dan UPT Manggar, dimana para pedagang wajib mematuhi aturan berjualan yang diterapkan oleh UPT Manggar selaku pengelola objek wisata pantai segara sari manggar, dan jika melanggar aturan maka ijinnya akan dicabut. (TS1982/FAD)
Discussion about this post