Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta sertifikasi aset menjadi prioritas pada tahun 2022. Mengingat banyaknya aset daerah yang belum memiliki kekuatan hukum. Kondisi tersebut bisa menyebabkan gugatan hukum yang bisa merugikan pemerintah setempat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufiqurrahman mengatakan secara kelembagaan pihak legislatif masih terus mengupayakan pengumpulan aset. Khususnya setelah kesepakatan perpanjangan masa kerja pansus terkait lambatnya proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Jangan sampai nanti ada lagi gugatan pada aset Pemkot. Pas masuk pengadilan dan kemudian kalah lagi. Ini kan merugikan karena memang asetnya yang tidak ada alas hukumnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/08).
Untuk itu, lanjut Taufiq, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk percepatan data aset. Terutama sertifikasi pada aset fisik berupa kantor, sekolah dan puskesmas. Sesuai arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pengamanan aset milik pemerintah.
“Kita jangan lupa. Sebentar lagi ada pemindahan IKN. Maka pemerintah setempat harus bergerak melindungi aset dari gugatan hukum yang bisa merugikan daerah,” tuturnya lagi.
Menurut Taufiq, anggota dewan juga masih melakukan sidak ke lapangan untuk mendatangi lokasi aset milik pemerintah baik yang sudah memiliki legalitas maupun belum. Termasuk meminta keterangan seputar status aset. Agar aset yang masih belum jelas segera terselamatkan dari kemungkinan gugatan hukum yang bisa merugikan pemerintah.
“Sering sudah kami dapatkan sekolah yang dibangun pemerintah tapi asal usul tanahnya belum jelas. Ini kan rawan sekali gugatan orang di kemudian hari. Kalau sampai kalah gugatan kan rugi pemerintah rugi juga anak didik yang bersekolah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post