Balikpapan, Borneoupdate.com- Adanya wacana pembuatan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi sebagai inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I, Johny Ng. Ia meminta agar rencana usulan rancangan perda yang memuat tentang kewajiban penyediaan tempat parkir atau garasi dikaji ulang terlebih dahulu.
“Saya pikir harus dipertimbangkan kembali kajian rancangan perda tersebut khususnya menyangkut manfaat di masyarakat. Disini perlu sosialisasi dulu ke masyarakat gimana tanggapannya agar aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Johny.
Menurutnya rencana usulan rancangan perda tentang regulasi kepemilikan kendaraan tersebut sampai saat ini belum masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Kota Balikpapan. Dari informasi yang didapatnya, pembahasan baru dilakukan di kalangan Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sehingga belum menjadi usulan resmi yang mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Balikpapan.
Untuk itu ia menilai Kota Balikpapan belum perlu aturan tersebut mengingat kondisi lahan kota yang masih cukup memadai dan berbeda dengan kondisi di Singapura. “Saya pikir masih belum waktunya untuk aturan itu karena akan menyulitkan masyarakat. Coba kalau ada orang yang dapat hadiah mobil terus tidak punya parkiran. Bagaimana solusinya?” ujarnya.
Johny menjelaskan setiap peraturan yang disusun di DPRD Kota Balikpapan juga harus melalui uji publik untuk mengetahui respon masyarakat terkait rencana peraturan daerah yang akan ditetapkan. Sehingga peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi. Nantinya dalam rancangan perda tersebut, akan diatur jika pemilik mobil harus memiliki garasi untuk parkir kendaraan.
Dimana setiap warga yang ingin membeli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah serta dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat. Kalau tidak memiliki garasi, setidaknya menyertakan surat menyewa garasi sehingga tidak ada mobil yang parkir sembarangan. (FAD)
Discussion about this post