Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memperketat pengawasan pembangunan perumahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pengembang mematuhi aturan perizinan dan tata ruang di Kota Beriman.
Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto menyebut lemahnya pengawasan di lapangan memicu maraknya proyek perumahan yang berjalan tanpa dokumen lengkap. DPRD menilai kondisi ini dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan pembangunan kota. Pihak DPRD juga mendorong instansi teknis untuk bertindak lebih berani. Ia meminta OPD tidak ragu melibatkan penegak peraturan daerah dalam mengawasi aktivitas pengembang.
“Kalau memang perlu bantuan penegakan, silakan koordinasi dengan Satpol PP. Jangan sampai ada kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa pengawasan. Kalau perlu minta bantuan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (08/04).
Danang mengatakan sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam menertibkan pengembang yang membandel. Dirinya menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang penuh untuk menghentikan proyek ilegal. Karenanya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada meja administrasi saja. Petugas lapangan harus rajin turun ke lokasi untuk mencocokkan izin dengan fakta pembangunan yang ada.
“Kami melihat masih banyak celah yang dimanfaatkan oknum pengembang. Koordinasi yang kuat dengan Satpol PP akan menutup ruang bagi mereka yang abai aturan. Kita tidak menolak pembangunan asalkan sesuai aturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Danang Komisi I sudah meminta dinas terkait segera memetakan titik-titik pembangunan perumahan yang berpotensi melanggar. Deteksi dini terhadap pelanggaran akan mencegah timbulnya konflik sosial dan dampak lingkungan di masa depan. Termasuk pentingnya ketegasan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Karena pengembang yang taat aturan akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya di Balikpapan.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap jengkal pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan liar merajalela. Kan rugi banyak pihak. Pemerintah juga ikut rugi karena investor bisa batal masuk,” tuturnya. Danang berharap langkah tegas ini memberikan pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha properti. Kepatuhan terhadap regulasi daerah merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Balikpapan. DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan aturan ini secara berkala. (man)
















Discussion about this post