Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menargetkan kelanjutan rancangan perda pajak online setelah akhir masa reses I tahun 2020 ini. Hal itu menyusul sudah keluarnya hasil konsultasi dari bagian hukum Pemerintah Provinsi Kaltim pada Maret ini. Sehingga proses selanjutnya tinggal agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sidang paripurna.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan keberadaan raperda pajak online ini merupakan salah satu ikhtiar yang dilakukan bersama pemerintah. Salah satunya dalam upaya mengatasi banyaknya kebocoran pajak maupun retribusi setiap tahunnya. Dimana melalui penerapan sistem pembayaran pajak berbasis online diharapkan mampu meningkatkan setoran pajak dari tempat usaha yang beroperasi di Balikpapan.
“Kami ingin ada transparansi dari pihak pengusaha dalam soal transaksi. Karena memang selama ini diduga ada kebocoran PAD kita di sektor ini. Jadi penerapan sistem online ini sudah banyak digunakan daerah lain dan cukup mampu mendongkrak PAD mereka,” ujar anggota Komisi II ini.
Syukri menjelaskan keinginan menerapkan penagihan pajak secara online ini juga sesuai dengan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana himbauan itu sebagai upaya mencegah kebocoran pemasukan daerah akibat aksi oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengingat sistem yang digunakan Pemkot Balikpapan masih secara manual.
“Kebocoran pendapatan di sektor pajak daerah memang sudah jamak terjadi. Kami sempat sidak beberapa waktu lalu dan memang ada indikasi menunjukkan hal yang demikian. Kalau kita masih bertahan pungut pajak daerah pakai manual maka kebocoran tersebut dipastikan terus terjadi,” lanjutnya.
Adapun dari sisi pengusaha menurut Syukri diharapkan mendukung penggunaan sistem pajak online yang diterapkan di Balikpapan. Sebab melalui sistem ini akan ada keterbukaan informasi antara pengusaha dan pemerintah terkait besaran pajak yang harus dibayarkan. Sehingga kebocoran pajak daerah bisa dihindari.
“Harus setuju. Mereka (pengusaha) mau tidak mau harus setuju. Karena ini merupakan kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan bersama. Karena tahun ini PAD dari target Rp 750 M tercapainya Rp 650 M. Artinya perlu ada sistem yang menghilangkan kebocoran pajak,” tutur politisi PKS ini.
Untuk itu Syukri meminta Pemkot Balikpapan segera mempersiapkan anggaran pengadaan alat pendukung penggunaan sistem pajak daerah berbasis elektronik. Sebab jika pengusaha tidak terbuka terhadap besaran penerimaan mereka sangat mungkin terjadi praktik manipulasi laporan terhadap pemasukan yang diterima secara riil dengan yang dilaporkan ke pemerintah daerah. (FAD)
Discussion about this post