Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin kepada anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mall. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku sampai bulan Desember.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan ada sejumlah relaksasi dari pemerintah pusat dalam masa PPKM level 2 ini. Salah satunya tentang anak usia di bawah 12 tahun yang boleh masuk ke area publik. Seperti bioskop maupun mall.
“Jadi begini. Kita mengacu protokol kesehatan yang ada di bioskop. Itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2021 yang kita terapkan sampai tanggal 6 Desember mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/11).
Aturan itu, lanjut Zulkifli, awalnya khusus untuk bioskop. Namun tetap harus menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk. Sehingga setiap pengunjung yang akan masuk kesana wajib melakukan scan barcode terlebih dahulu. Kemudian aturan ini menjadi dasar juga bagi mall. Selama anak tersebut didampingi orang tua yang sudah memiliki aplikasi peduli lindungi.
“Ini bisa kita terapkan di mall. Jadi di mall boleh juga. Memang anak di bawah 12 tahun belum vaksin. Tapi wajib dia bersama orang tuanya atau keluarganya yang sudah aman di peduli lindungi. Itu yang kita ambil sebagai referensi aturannya,” tambahnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mendukung adanya relaksasi dari pemerintah terhadap sektor ekonomi dalam sebulan terakhir. Meski begitu, dirinya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik pengelola mall, bioskop hingga warga yang masuk ke ruang publik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi pembukaan sektor ekonomi ini. Intinya prokes saja. Sudah ada kebijakan wajib scan barcode peduli lindungi. Memang masih terbatas gerak kita. Tapi ini sudah cukup bagus. Karena kita masih PPKM level 2. Jadi masih serba terbatas di tengah pandemi ini,” terangnya.
Untuk itu, Iwan meminta semua pihak tetap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi rencananya pemerintah pusat menaikkan status PPKM ke level 3 pada semua daerah di akhir tahun ini. Sebagai upaya memperketat mobilitas masyarakat yang bisa memicu kasus terkonfirmasi positif Covid-19. (FAD)
Discussion about this post