Balikpapan, Borneoupdate.com- Puluhan wartawan di Balikpapan menggelar aksi di depan kantor Kepolisian Resort Kota Balikpapan, Jum’at (27/9) siang. Aksi para awak media ini merupakan solidaritas terhadap wartawan yang terluka akibat jadi korban kekerasan aparat kepolisian saat pengamanan demo di sejumlah daerah. Dalam aksinya mereka melakukan orasi sambil meletakkan poster-poster, tanda pengenal dan alat kerja yang dibentangkan di lantai depan kantor Polres Balikpapan.
Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Idris mengecam tindakan oknum kepolisian yang bertindak keras sehingga menimbulkan korban luka di kalangan wartawan. Padahal Undang-Undang Pers jelas memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dari tindak kekerasan saat melakukan kegiatan peliputan.
“Ini aksi yang dilakukan oleh jurnalis atas perlakuan yang dilakukan oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bentrok di Gedung DPR,” kata Idris di sela-sela aksi di depan Polres Balikpapan.
Menurut Idris aparat kepolisian harusnya memahami UU Pers secara detail agar kejadian kekerasan terhadap wartawan yang sudah sering terjadi di berbagai daerah tidak lagi terulang. Untuk itu ia berharap melalui pemahaman terhadap UU Pers bisa menjadi tindakan pencegahan terhadap personil polisi melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan saat peliputan demonstrasi.
“Mudah-mudahan dengan aksi ini bisa jadi pelajaran bagi aparat kepolisian dan jadi pelajaran bahwa pers ini dilindungi oleh undang-undang,” ucap Idris. Sementara aksi para wartawan di depan Polres Balikpapan ini diterima dengan baik oleh Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra. (FAD)
Discussion about this post