Balikpapan, Borneoupdate.com- Debat publik tahap I penyampaian visi dan misi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan yang seharusnya digelar pada sabtu malam (24/10/2020) di Hotel Grand Tjokro ditunda, karena Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.
” Itu keputusan KPU harus menunda dan KPU yang memutuskannya. Kami, gugus tugas mengingatkan kepada semua pihak tidak saja KPU, jika ada gejala indikasi terpapar covid-19 maka selama menunggu hasil swab, harusnya tidak melakukan kegiatan-kegiatan,” jelas Wali Kota Balikpapan HM. Rizal Effendi di Aula Pemkot, Senin (26/10/2020).
Dijelaskannya, apabila melakukan kegiatan di saat masih menunggu hasil pemeriksaan swab, itu sangat riskan jika hasil pemeriksaan swabnya ternyata positif. Seperti halnya, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha melakukan aktivitas, dalam mempersiapkan acara debat publik ini sebelum hasil swabnya keluar.
” Ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan, apalagi yang bersangkutan merasa ada indikasi gejala yang dialami, seharusnya tidak melakukan kegiatan,” tutur Rizal selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Balikpapan.
Ya memang sesuai dengan protokol kesehatan, bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab mandiri ataupun tidak mandiri harus melakukan isolasi mandiri, sampai hasil swabnya keluar. Semuanya demi kebaikan bersama, agar tidak membahayakan orang lain jika hasilnya positif, sehingga tidak melakukan kontak dengan orang lain.
Sebenarnya sudah terdapat satuan tugas (Satgas) di setiap kantor, untuk terus melakukan koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid 19, apalagi terkait acara penting seperti Pilkada.
” Kami akan panggil satgasnya untuk segera menyampaikan kegiatan-kegiatan lebih jauh (selanjutnya,Red) dan harus terus berkoordinasi terkait beberapa acara penting KPU dengan satgas,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty mengatakan, bahwa sudah beberapa kali menyampaikan saat press release kepada media, jika seluruh masyarakat yang sedang menunggu hasil swab, harus melakukan isolasi mandiri sampai hasilnya keluar.
Lanjutnya, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Balikpapan sudah mengundang gugus tugas, untuk membahas tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, dalam seluruh rangkaian tahapan Pilkada.
” Ada kewajiban dari Bawaslu dalam membentuk satgas, dan sebenarnya yang harus ada disana (tempat debat publik tahap I) adalah Satgas Bawaslu,”pungkas Dio sapaan akrabnya.
Sementara itu, terkait sanksi denda peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomer 23 tahun 2020 sebesar Rp.1 juta bagi orang yang menjalankan isolasi mandiri namun tidak dijalankan saat hasil swabnya sudah diketahui terkonfirmasi positif. Namun berbeda dengan kasus yang dialami Ketua KPU Balikpapan, pada saat ikut melakukan aktivitas memonitoring kegiatan debat publik, hasil swabnya belum keluar sehingga tidak terkena sangsi sesuai dengan Perwali (*/TS1982)
Discussion about this post