Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, mengonfirmasikan kelanjutan rencana pembangunan jalan layang atau fly over di kawasan Muara Rapak yang bakal mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun 2021 ini. Keberadaan flyover tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Balikpapan mengingat sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat truk bermuatan besar yang tidak mampu menanjak.
Rizal mengabarkan berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim telah menyetujui rencana proyek pembangunan flyover Muara Rapak. Rencananya, pembahasan anggaran tentang proyek pembangunan flyover Muara Rapak akan dimasukkan dalam penyusunan APBD Perubahan Provinsi Kaltim tahun 2021.
“Kemarin kan sudah setuju ya tapi untuk pelaksanaannya nanti di akhir tahun. Untuk pengajarannya nanti akan dimasukkan dalam anggaran perubahan,” ujarnya usai menghadiri PAW DPRD Balikpapan di Hotel Novotel, Selasa (09/02).
Pembangunan jalan layang tersebut lanjut Rizal, akan dibiayai secara multiyears hingga 3 tahun kedepan kemungkinan meningkat yang sepenuhnya berasal dari APBD Provinsi Kaltim. Berdasarkan estimasi awal di tahun 2017, kebutuhan anggaran untuk pembangunan flyover Muara Rapak diperkirakan mencapai Rp 214,7 miliar dengan kebutuhan lahan diperkirakan mencapai seluas 1,5 hektar.
Rencananya ada sekitar 19 bangunan yang akan terkena imbas dari pembangunan flyover Muara Rapak di antaranya plaza Muara Rapak, hotel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Pertamina, ruko maupun eks terminal.
“Setelah dialokasikan APBD Perubahan Provinsi, proyek pembangunan flyover Muara Rapak baru akan dimulai pelaksanaannya pada akhir tahun 2021 ini. Yang kami terima informasinya bahwa itu sudah diputuskan jadi tinggal dianggarkan saja nanti dalam anggaran perubahan provinsi,” jelasnya.
Meski begitu Rizal tidak menyebutkan total biaya yang akan dialokasikan untuk membiayai proyek flyover Muara Rapak pada tahun 2021 ini. Karena proyek ini telah dianggarkan dalam APBD Provinsi untuk dilakukan review terhadap Detail Engineering Design (DED), analisa dampak lingkungan (Amdal) maupun survey peta bidang serta penetapan lokasi (penlok). Selain itu, DPRD Provinsi Kaltim juga sudah melakukan pemeriksaan langsung lokasi pembangunan jalan layang yang rencananya sepanjang 550 meter tersebut. (FAD)
















Discussion about this post