Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online pada Senin (29/03). Sidang ini dihadiri sebanyak 21 pelanggar yang terdiri dari 15 pedagang kaki lima (PKL) dan 6 warga biasa dengan didampingi penyidik PNS. Adapun jaksa dan hakim dalam persidangan ini dihadirkan secara online.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Balikpapan, Yuli Rulita mengatakan bahwa sidang ini merupakan yang pertama kali dilakukan selama pandemi Covid-19 bahkan untuk se Kaltim. Dimana pelaksanaan sidang online ini sebagai upaya menegakkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum yang menjadi tugas pokok Satpol PP meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kemarin tahun 2020 kita sempat off untuk kegiatan sidang tipiring. Tahun ini kita mencanangkan sidang tipiring secara online. Karena tugas pokok satpol PP harus terus berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP.
Yuli menjelaskan dalam sidang online ini ada 15 PKL yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran terhadap perda ketertiban umum karena terbukti berjualan di atas fasilitas umum seperti tepi jalan atau trotoar. Sementara 6 warga dinyatakan melanggar aturan akibat memarkir kendaraannya di atas trotoar.
“Tadi hakim memutuskan denda Rp 100 ribu untuk seluruh pelanggar baik PKL maupun warga. Jadi total ada 21 pelanggar maka jumlah total denda mencapai Rp 2,1 juta. Sementara para pelanggar menerima bersedia membayar dendanya,” tuturnya.
Menurut Yuli sidang online ini akan terus berlanjut sebagai bentuk penegakan aturan ketertiban umum yang menjadi amanat dalam perda nomor 10 tahun 2017. Meski pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diimbangi dengan sejumlah relaksasi agar kegiatan perekonomian warga bisa terus berjalan.
“Jadi kami tetap melakukan sidang tipiring. Harapan kami masyarakat tidak terlena mentang-mentang dipikirnya lagi Covid-19 tidak ada ditindak atau diawasi. Padahal kami tetap mengawasi dan menindak pelanggar perda,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post