Balikpapan, Borneoupdate.com – Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengeluarkan instruksi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat sebagai upaya pengendali pandemi Covid-19. Hal ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa, RT dan kelurahan.
Dalam instruksinya, Isran menyebutkan 10 poin yang menjadi fokus pokok dalam upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19 di seluruh kabupaten kota se-Kaltim. Hal itu terdiri dari permintaan optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Kedua, memaksimalkan peran posko tingkat desa dan kelurahan dengan dukungan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat.
Ketiga, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T (tracking, testing dan treatment). Keempat, meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri.
Kelima, memperketat pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara di wilayah Kaltim dan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen/RT-PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi. Keenam, pemberlakuan PPKM Mikro diperketat mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Ketujuh, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah terkait secara berkala.
Kedelapan, mempercepat pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI/Polri dan organisasi profesi kesehatan. Kesembilan, memperketat pengawasan kepada perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing-masing.
Kesepuluh, Gubernur mencabut Instruksi sebelumnya tentang perpanjangan kedelapan PPKM berbasis mikro dan meminta seluruh gugus tugas Covid-19 di kabupaten kota mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Menyikapi hal ini, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan PPKM mikro. Dimana ada penambahan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah di sektor kegiatan masyarakat dan ekonomi. Mengingat kondisi sektor penanganan kesehatan cukup mengkhawatirkan karena tingkat okupansi ruang rawat terus menipis.
“Kita keluarkan lagi edaran terbaru. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 sebagaimana instruksi Gubernur Kaltim yang terbaru,” ujarnya.
Rahmad merincikan enam poin yang wajib dilaksanakan selama PPKM mikro diperketat ini. Pertama, sosialisasi dan memberian sanksi dalam penerapan PPKM mikro. Kedua, pendisiplinan protokol kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). Ketiga, pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan.
Keempat, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman. Kelima, melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment). Terakhir, mengintensifkan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan.
“Surat Edaran ini, dilaksanakan bersamaan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382/Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Surat ini berlaku secara efektif bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sejak tanggal 3 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post