Balikpapan, Borneoupdate.com- Banyaknya pemilik kendaraan roda empat yang tidak punya garasi sehingga parkir di tepi jalan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi. Nantinya dalam rancangan perda tersebut, akan diatur jika pemilik mobil harus memiliki garasi untuk parkir kendaraan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan, warga yang ingin membeli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah serta dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat. Kalau tidak memiliki garasi, setidaknya menyertakan surat menyewa garasi sehingga tidak ada mobil yang parkir sembarangan.
“Harus punya garasi kita atur tentang pengendalian pengguna jalan. Setiap orang yang ingin punya kendaraan bermotor harus punya garasi dan dibuktikan dengan surat lurah. Ini kan mengganggu kenyamanan warga lain kalau parkir di tepi jalan. Jadi nanti yang ingin membeli mobil harus menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah sendiri,” ucap Sukri.
Menurutnya pengaturan mengenai ketersediaan parkir bagi pemilik kendaraan pribadi cukup mendesak diberlakukan untuk kota seperti Balikpapan. Sehingga pihak Bapemperda DPRD Balikpapan dalam pembahasan raperda penyelenggaraan transportasi menyertakan pasal 62 yang memuat aturan parkir bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha.
Dimana dalam pasal itu, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Kemudian di ayat 2 dinyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dan kelurahan setempat.
“Surat kepemilikan garasi itu akan kami usulkan ke kepolisian untuk menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak ada ya STNK tidak terbit,” jelas Sukri.
Dia menyebutkan, usulan tersebut dinilai penting. Karena banyak ditemui warga yang tidak punya garasi tapi memiliki mobil. Hal itu membuat mereka parkir di tepi jalan karena rumahnya tidak dilengkapi garasi padahal itu bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya. (FAD)