Balikpapan, Borneoupdate.com- Keberadaan pom mini yang diberikan batas waktu pengurusan izin ke SKK migas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga desember mendatang mendapat tanggapan dari DPRD Balikpapan. Pihak DPRD meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam proses penertiban terhadap pelaku usaha pom mini.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Riri Saswita Diano mengakui pom mini cukup membantu perekonomian masyarakat. Termasuk mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantri panjang di SPBU. Meski begitu tetap diperlukan legalisasi atas usaha yang mereka lakukan karena menyangkut ketertiban umum.
“Saya masih harus mempelajari soal hal ini. Regulasinya ada atau nggak yang mengatur. Karena bukan berarti membiarkan mereka buka usaha semaunya tapi kita juga harus memperhatikan keselamatan. Keselamatan untuk pedagang sendiri dan keamanan untuk lingkungan juga,” ucap Riri.
Setiap unit usaha lanjutnya memang memerlukan izin dan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Apalagi yang diperjual belikan adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga diperlukan standar keselamatan bagi pelaku usaha dan orang di sekitarnya. Selain itu izin usaha dapat digunakan sebagai legalitas bagi masyarakat dalam menjalankan usaha bahan bakar ini.
“Kami akui ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola pom mini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Ditambah lagi posisi berjualan di tepi jalan yang ramai dengan lalu lintas kendaraan dan pemukiman penduduk,” lanjut Riri.
Adapun mengenai permintaan pengusaha pom mini agar mereka diberikan status sebagai UMKM menurut Riri silahkan diajukan dulu kepada Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang berwenang dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Terutama soal keamanan dan keselamatan saat pengoperasian pom mini yang berdekatan dengan pemukiman.
Pemerintah disini tambah Riri memang belum punya regulasi soal pom mini. Makanya keberadaan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM) tidak bisa menjadi legalitas atas usaha pom mini. Sebab asosiasi sifatnya hanya sebagai perhimpunan dan bukan institusi perizinan.
Meski begitu tambahnya pelaku usaha pom mini juga merupakan masyarakat Balikpapan yang memerlukan pendapatan untuk ekonomi mereka. “Kami pikir perlu lebih bijaksana dalam hal ini. Karena mereka ini juga warga kita. Jangan hanya dikasih sanksi tapi tanpa solusi,” tutup Riri. (FAD)
Discussion about this post