
Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan berupaya melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta kerja dalam penyusunan rancangan peraturan daerah transportasi. Mengingat perda ini menjadi salah satu prioritas pada tahun ini. Meski batas waktu program legislasi daerah pada tahun ini tinggal dua bulan lagi.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan rancangan perda ini cukup banyak isinya. Karena mengatur hampir seluruh urusan transportasi yang ada di kota minyak. Mulai dari sektor darat, laut, udara hingga semua hal yang berkaitan.
“Raperda ini memuat 14 Bab dan 193 pasal. Rencananya akan mengcover seluruh urusan transportasi di bidang darat, laut dan udara. Sampai pengaturan transportasi online, juru parkir, rambu jalan, trayek angkot, garasi dan masih banyak lagi,” ujarnya, Jum’at (05/11).
Selain itu, lanjut Syukri, pihaknya juga perlu melakukan penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat. Mengingat UU ini berpengaruh pada beberapa peraturan di daerah. Seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) di daerah sebagai upaya menarik investasi.
“Nah yang patut dijaga adalah karena UU Cipta Kerja sudah berlaku. Justru ada yang menggerus kebijakan daerah yang sudah bagus selama ini. Contohnya syarat Amdal Lalin sebagai kelengkapan dokumen untuk urus IMB Usaha. Itu telah dihapus,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, perlu ada muatan lokal yang bisa menggantikan kebijakan daerah yang terhapus oleh UU Cipta Kerja. Salah satunya lewat rancangan perda penyelenggaraan transportasi ini. Sehingga pemerintah di daerah tetap memiliki solusi terhadap persoalan pengaturan lalu lintas dan pebangunan daerah.
“Jelas ada dampaknya. Bayangkan jika izin ruko tidak ada amdal lalin. Maka kami mendorong agar tetap menjadi muatan lokal dengan istilah manajemen rekayasa lalu lintas. Agar kita bisa menata dampak kemacetan tidak parah,” tambah politisi PKS Balikpapan ini. (SAN)




















Discussion about this post