
Balikpapan, Borneoupdate.com – Terungkapnya tambang batu bara ilegal di kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Mengingat kota ini masih memberlakukan larangan kegiatan tambang karena kekhawatiran dampak buruk pada lingkungan. Khususnya potensi kerusakan stok air baku bagi masyarakat yang sudah terbatas sejak lama.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro mengatakan secara aturan pemerintah setempat sudah memiliki payung hukum larangan tambang. Mulai dari peraturan walikota hingga peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Semuanya menetapkan tidak ada zona kegiatan tambang batu bara di kota minyak.
“Karena itu disini pentingnya peran serta masyarakat jika melihat adanya kegiatan yang melanggar untuk proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Satpol PP,” ujarnya, Jumat (19/11).
Untuk itu, lanjut Budiono, dirinya juga meminta Satpol PP meningkatkan kegiatan patroli di sekitar perbatasan. Terutama antara Balikpapan dengan Kukar dan PPU. Apalagi tapal batas antar wilayah ini tergolong jauh dari jangkauan pengawasan. Sehingga menarik minat oknum masyarakat melakukan penambangan ilegal.
“Kami minta Satpol PP rajin patroli. Khususnya kawasan perbatasan kita. Baik dengan Kukar maupun PPU. Karena itu rawan jauh dari jangkauan kita. Soalnya itu jadi sasaran masyarakat yang coba-coba menambang,” tuturnya lagi.
Adapun dari pihak legislatif, menurut Budiono, pihaknya siap membahas penguatan payung hukum larangan kegiatan penambangan batu bara. Namun hal itu tetap harus berbanding lurus dengan pengawasan di lapangan. Sebab kejadian ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan.
“Akhirnya sudah disegel pihak berwajib. Ke depan kita tidak boleh kecolongan lagi. Yang jelas tidak boleh ada tambang di kota Balikpapan. Kita punya aturan yang melarang itu demi kebaikan lingkungan kita,” tambahnya. (SUS)




















Discussion about this post