Samarinda, Borneoupdate.com – Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik, seperti tertuang pada UU KIP 2008 pasal 4 yang menyebutkan “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI)Prov. Kaltim bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dibuka secara resmi oleh Ketua komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih bertempat di Gedung Kantor PWI Kaltim Jalan Biola No. 08, Kamis (9/6/2022)
Acara mengangkat tema “Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di hadiri oleh sejumlah Mahasiswa/Mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Adapun narasumber yang dihadirkan diantaranya Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, Wakil Ketua Komisi Informasi, Imran duse dan Komisioner KI Bidang ESA, Indra Zakaria.
Dalam Sambutannya Ketua KI Kaltim, Ramaon D. Saragih mengungkapkan mahasiswa memiliki peranan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Selain itu, tujuan dari sosialisasi FGD keterbukaan Informasi tersebut (khususnya mahasiswa) agar mereka menjadi agen keterbukaan informasi dikelompoknya masing-masing.
“Kita pasti sejauh ini menyangkal dan melihat bahwa keterbukaan informasi tidak sepenuhnya diketahui oleh kalangan mahasiswa. Ketika mereka tahu, mereka dapat menyebarkan informasi dikelompoknya masing-masing,”jelas Mantan Ketua KPU Samarinda tersebut.
Untuk kalangan sendiri, lanjutnya agar dapat kembali meneguhkan pengetahuan tentang Keterbukaan Informasi sehingga nanti mereka bisa menyadarkan lembaga-lembaga publik, bahwa ada namanya undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008.
Ramaon tentu berharap dari kegiatan FGD tersebut mahasiswa mengetahui apa itu keterbukaan informasi dan yang terpenting dengan di selenggarakannya acara tersebut Komisi Informasi juga mendapatkan masukan masukan tentang keterbukaan itu sendiri.
“Saya yakin masih banyak yang perlu di perbaiki, di PerKI nya (Peraturan Komisi Informasinya) juga. Siapa tahu bisa ada masukan buat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Karena memang rencananya KI sendiri secara nasional mengusulkan adanya perubahan didalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,”tambahnya menerangkan.
Sementara itu, Ketua PWI Endro S Efendi saat ditemui usai acara, menambahkan mahasiwa merupakan agen perubahan. Semakin mereka banyak mengetahui, maka menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Tentunya Endro berharap kepada mahasiwa dapat memahami arti dari keterbukaan Informasi Publik sehingga mereka mampu menjawab tantangan kedepan.
“Dengan mereka mengikuti kegiatan seperti ini, mereka menyiapkan diri termasuk mungkin membuat regulasi-regulasi baru itu di tangan mereka nantinya,”jelasnya.
Turut Hadir Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Prov Kaltim, Irene Yuriantini, Komisioner KI Bidang Kelembagaan Erni Wahyuni, Komisioner KI Bidang PSI M Khaidir serta rekan-rekan Pers di Kaltim. (Fad/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post