Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan lahan warga di lokasi pembangunan SMP Negeri 25 masihmenjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Pasalnya pihak legislatif mengkhawatirkan dampak dari sengketa lahan terhadap kegiatan pembelajaran. Untuk itu pemerintah setempat harus memperjelas status lahan sebelum realisasi pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto meminta adanya kejelasan status lahan terlebih dahulu. Sebab pemerintah kota wajib membayar ganti rugi lahan yang dipergunakan selama legalitas yang dimiliki oleh masyarakat terbukti keabsahannya.
“Kalau lahan tersebut adalah milik warga dan alas haknya ada pemerintah wajib memberikan ganti rugi. Tapi kalau suratnya itu tidak sah mau tidak mau itu adalah tanah pemerintah,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (02/10).
Menurut Doris, pihaknya meminta ada pembuktian dari kedua belah pihak terkait alas hak atas tanah di SMPN 25. Termasuk mengenai pernyataan dari pemerintah kota yang menyebutkan bahwa lahan SMPN 25 berada di kawasan atas air sehingga tidak ada status kepemilikan.
Berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, pemerintah kota berjanji akan memanggil sejumlah ahli waris yang mengaku memiliki lahan di kawasan SMPN 25. Dan kalau memang itu benar lahan tersebut milik masyarakat maka pemerintah wajib membayar ganti rugi.
“Saya minta agar proses pembangunan tetap berjalan adapun dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah harus mengambil sikap menyelesaikan itu. Jangan sampai terhambat dan progres sudah 80 persen,” tuturnya lagi.
Ia meminta agar persoalan ini, dapat diselesaikan sebelum progress pembangunan SMPN 25 selesai dikerjakan. Sesuai target pembangunan SMPN 25 selesai dikerjakan pada Desember ini, dan mulai dipergunakan pada awal tahun 2023. “Jangan sampai sudah ada anak-anak sekolah di situ masih timbul permasalahan,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post