Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan sampah di pesisir menjadi salah satu perhatian di DPRD Kota Balikpapan. Untuk itu, para wakil rakyat yang duduk di Komisi III sedang menyusun naskah akademik mengenai hal tersebut. Agar permasalahan sampah di wilayah pesisir dapat segera terselesaikan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Nurhadi Saputra mengatakan pihaknya belum juga mendapatkan solusi pada dua persoalan. Yakni permasalahan sampah rumah tangga yang ada di bawah kolong kampung atas air dan sampah limbah batu bara. Mengingat tidak ada satu pun daerah di Indonesia mengalami hal yang sama.
Selain itu, lanjut Nurhadi, pihaknya berhadapan dengan aturan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pengelolaan kawasan pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat. Dalam hal ini maka Pemerintah Provinsi Kaltim harus turut mencarikan solusi penyelesaian permasalahan sampah pesisir.
“Komisi III telah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Jawaban mereka Jarak 20 mil itu sudah kewenangan provinsi. Sama kayak masalah SMA/SMK yang disampaikan ke DPRD Kota, padahal itu kewenangan provinsi,” jelasnya.
Menurut Nurhadi, meski itu menjadi kewenangan provinsi tapi dampaknya terjadi di Balikpapan. Seperti informasi dari Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba) yang menyebutkan 40 persen dari hasil tangkapan nelayan tercemar batu bara. Meski pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kebenaran atas laporan ini.
” Nah ini yang dirugikan warga Balikpapan. Maka saya menunggu tindak lanjut dari provinsi bagaimana. Seharusnya mereka juga tahu permasalahan ini. Seperti menegur pemilik perusahaan yang melakukan aktivitasnya di laut Balikpapan,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post