Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebanyak 11 serikat pekerja yang ada di Balikpapan mendatangi DPRD untuk menyampaikan protes terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober kemarin. Ada tiga pernyataan sikap yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (06/10) siang.
Yakni menolak UU Cipta Kerja dan meminta DPR RI merevisi UU tersebut, menolak penghapusan LKS Tripartit berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat serta meminta pemerintah lebih berfokus membangkitkan ekonomi saat pandemi covid-19.
Usai menerima perwakilan serikat pekerja, Wakil ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Karena setelah sebuah UU disahkan, masih ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk turunan yang memuat teknis pelaksanaan di daerah-daerah.
“Kami akan teruskan hasil dari pertemuan ini ke DPR RI. Kami sampaikan ke serikat pekerja ini kan masih ada proses ada turunan yakni Peraturan Pemerintah. Ini yang harus dikawal sebagai bentuk perlindungan pada pekerja,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan.
Menurut Iwan secara umum DPRD mendukung penolakan yang disampaikan pihak serikat pekerja di Balikpapan selama mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya ada jalur litigasi berupa judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi untuk sebuah produk UU yang dinilai menyengsarakan pihak pekerja.
“UU ini kan produk dari DPR RI. Kami hanya meneruskan apa yang sudah mereka putuskan. Maka ada jalur resmi lewat gugatan ke MK yang bisa ditempuh pihak pekerja sebagai saluran protes mereka,” lanjutnya.
Iwan berharap pemerintah pusat juga terbuka untuk mempertimbangkan kembali penerapan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Mengingat ada sejumlah poin yang sejak awal proses pembahasan di DPR RI mendapatkan protes dari berbagai pihak. Karena dinilai berpihak kepada pemilik modal dan pengusaha serta tidak memihak pekerja.
“Kami siap meneruskan aspirasi yang disampaikan. Semoga pemerintah pusat mau mendengar, merasakan dan melihat pernyataan 11 serikat pekerja di Balikpapan,” tambahnya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Balikpapan, Mugiyanto, mengaku kecewa dengan sikap DPR RI dan pemerintah pusat yang tidak menerima aspirasi penolakan UU Cipta Kerja dari pihak pekerja. Karena faktanya UU yang baru disahkan ini dinilai lebih banyak berpihak kepada pengusaha dan merugikan para pekerja,
“Kami bukan menolak seluruhnya. Kami siap menerima perubahan sepanjang itu baik untuk pekerja dan buruh maka kami pada prinsipnya bisa menerima. Kami saat ini tetap pelajari UU ini utamanya pasal yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Yang jelas menurut Mugiyanto, pihak serikat pekerja di Indonesia berencana menempuh dua jalur dalam menghadapi UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini. Yaitu lewat jalur litigasi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan non litigasi atau pergerakan pekerja.
“Kita lihat dalam beberapa hari ke depan. Aspirasi kami di daerah sudah disampaikan ke DPR RI. Harapannya aspirasi kami bisa didengar pihak pusat,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post