Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti pelanggaran masif pada sektor infrastruktur telekomunikasi. Pasalnya, ratusan menara telekomunikasi (tower) di Kota Minyak diduga beroperasi tanpa izin aktif. Karena itu, pihak dewan meminta pemerintah setempat untuk menyisir dan menindak tegas penyedia jasa provider nakal. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan ketertiban tata ruang kota.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar kuat rencana penertiban ini. Ia mencatat banyak menara yang masa izinnya sudah kedaluwarsa namun tetap berdiri kokoh dan beroperasi. Maka perlu penindakan dan pemeriksaan di lapangan sebagai tindak lanjut.
“Kami menerima banyak laporan warga terkait tower yang izinnya mati. Kami minta pemerintah segera menindaklanjuti ini dengan langkah nyata di lapangan. Jadi ada kejelasan apa benar izinnya memang mati,” ujarnya, Selasa (05/05).
Danang menjelaskan ratusan titik tower tersebut kini menjadi pantauan serius. Ia tidak ingin keberadaan infrastruktur digital ini justru merugikan daerah karena mengabaikan kewajiban administrasi. Keresahan DPRD bukan tanpa alasan. Keberadaan tower tanpa izin menyulitkan pengawasan standar keamanan bangunan.
“Kalau dibiarkan izinnya mati akan menciptakan citra buruk bagi iklim investasi. Ratusan tower itu diduga kuat sudah tidak mengantongi izin aktif. Ini jelas merugikan. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas sampai penyegelan,” jelasnya.
Danang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP bersinergi. Tim gabungan harus segera memverifikasi data lapangan dengan dokumen perizinan yang ada. Termasuk meminta para pengusaha provider untuk kooperatif. Ia mengimbau pemilik tower segera memperbarui izin sebelum petugas melakukan tindakan represif.
“Sinkronisasi data itu sangat penting. Jangan sampai ada kebocoran potensi pendapatan hanya karena administrasi yang tidak tertib. Kami mendukung penuh digitalisasi, tapi aturan tetap harus tegak. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai semua tower di Balikpapan benar-benar legal secara hukum,” pungkasnya. (ana)
















Discussion about this post