Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dewan meminta aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten agar berdampak positif bagi masyarakat setempat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid mengatakan pihaknya terus berupaya membela hak tenaga kerja lokal. Mengingat kota ini cukup menarik bagi investor untuk menanamkan modal. Otomatis membuka peluang lowongan kerja dari berbagai daerah. Kondisi itu tentu menuntut pemerintah mampu menegakkan ketentuan yang telah diatur dalam perda tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana penegakan perda ini di lapangan, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal,” ujarnya, Rabu (03/06).
Hamid menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan perusahaan wajib menempatkan minimal 40 persen tenaga kerja lokal pada tahap awal operasional. Selanjutnya, jumlah tersebut harus meningkat menjadi 75 persen dalam tiga tahun berikutnya. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Hamid menilai penegakan aturan harus dilakukan secara serius. Agar keberadaan perusahaan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut DPRD masih menerima berbagai masukan terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan.
“Perda ini dibuat agar masyarakat lokal bisa mendapatkan kesempatan kerja yang lebih besar. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan baik. Kami ini sering dapat keluhan soal lowongan kerja saat dialog bersama warga,” jelasnya.
Menurut Hamid pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
Selain pengawasan, tambah Hamid, DPRD juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha agar perusahaan memahami kewajiban yang telah diatur dalam perda. Karena komunikasi yang baik dapat membantu menciptakan hubungan yang seimbang antara dunia usaha dan kepentingan masyarakat daerah.
“Kami juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal supaya perusahaan tidak memiliki alasan untuk tidak merekrut masyarakat Balikpapan,” tambahnya. (ane)
















Discussion about this post