Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan menahan ijazah para pegawainya. Sebab tindakan menahan ijazah karyawan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebutkan tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk Ijazah.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, adanya dugaan perusahaan di Kota Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya harus menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai satuan kerja yang menangani persoalan di lapangan pekerjaan. Namun perlu juga diteliti lebih lanjut terkait alasan penahanan ijazah dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan.
“Ada beberapa kemungkinan ijazah ditahan perusahaan. Mungkin ada tunggakan di perusahaan atau alasan lainnya,” ucap Iwan kepada borneoupdate.com. Terutama untuk posisi yang cukup krusial di perusahaan. Seperti bagian pembukuan, kasir atau apapun yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Tentunya manajemen juga memiliki antisipasi jika terjadi sesuatu pelanggaran yang berakibat kerugian perusahaan.
Menurut Iwan kebijakan menahan ijazah karyawan yang berhenti sejatinya tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya pihak perusahaan hanya meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli bagi karyawan yang diterima untuk bekerja. Sebab tindakan penahanan ijazah asli ini sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
“Bisa dikategorikan maladministrasi kalau ada perusahaan di Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya yang memutuskan berhenti tanpa ada kesalahan,” lanjut Iwan. Sehingga sebagai upaya tindak lanjut atas maka Komisi IV DPRD Balikpapan yang akan melakukan pengawasan bersama Disnaker untuk mencegah tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan.
Adapun mengenai sanksi, Iwan berharap Disnaker Balikpapan memberikan perhatian serius untuk hal ini. Agar perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa pembinaan atau pencabutan ijin operasional jika tidak mematuhi peringatan dari pemerintah. (FAD)
Discussion about this post