Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan bertindak tegas terhadap pengelola tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi yang diberikan berupa penutupan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk peringatan kepada para pelanggar PPKM yang diberlakukan sejak 15 hingga 29 Januari 2021 mendatang.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan dalam memberikan sanksi pihaknya menggunakan tiga tahapan. Yakni sanksi penutupan selama tiga hari sebagai peringatan tahap pertama. Jika kembali melanggar maka akan ditutup kembali selama 6 hari. Sanksi terakhir yakni penutupan total hingga berakhirnya PPKM di tanggal 29 Januari mendatang.
“Jadi ada enam tempat usaha yang kami tutup tiga hari karena terbukti melanggar PPKM. Ada game online, ada panti pijat dan warung kopi ada 4,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/01) siang.
Pihak pemerintah lanjut Silvi akan bertindak tegas apabila pengelola tempat usaha terbukti kembali melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan kepada para pemilik usaha tersebut akan tingkatkan menjadi 6 hari penutupan. Lalu, apabila masih melanggar kembali akan diberikan sanksi penutupan secara total hingga akhir jadwal pelaksanaan PPKM.
Menurut Silvi, keenam tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tersebut, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Namun yang bersangkutan tetap mengulangi pelanggaran hingga 3 kali, sehingga dilanjutkan pada sanksi penutupan tempat usaha.
“Kita menegaskan pada saat penerapan PPKM agar pemilik usaha menutup usahanya pada pukul jam 9 malam, dengan tidak melayani pembelian baik secara langsung ataupun pesan antar atau take away,” tuturnya.
Silvi juga meminta dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan razia Covid-19 di bulan Januari ini. Sebab pemerintah bertujuan membangun kesadaran disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sementara sanksi yang disiapkan berbentuk administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.
“Saya mohon pengertiannya demi kebaikan kita bersama. Kami sudah menyampaikan bahwa jam operasi sampai pukul 21.00. Kami mohon masyarakat mematuhinya. Kita minta masyarakat untuk dua mingguan ini berkorban lah dulu. Mudah-mudahan jumlah kasusnya bisa menurun,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post