Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana akan mengkaji penurunan besaran pajak hotel dalam waktu dekat. Kajian tersebut terkait keluhan para Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) di Balikpapan yang menilai besaran pajak 65% yang dibebankan kepada mereka terlalu berat untuk dipenuhi.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan besaran angka pajak tersebut sebenarnya merupakan upaya mencegah kebocoran pendapatan daerah di sektor pajak hotel. Dimana setoran pajak hotel yang masuk ke kas daerah dinilai tidak sesuai dengan tingkat okupansi hotel yang terus meningkat setiap tahunnya.
“65% angka itu maksimal untuk menekan kebocoran. Kami kunjungan ke daerah lain memang tidak ada yang sampai segitu. Namun PHRI juga harus memahami bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dari pendapatannya,” ucap Sukri.
Namun yang terjadi di lapangan, lanjutnya, sering ditemukan kebocoran besaran pajak yang mesti disetor ke pemerintah. Sehingga pemerintah bersama DPRD menyepakati angka hingga 65% untuk besaran pajak hotel yang dibebankan ke PHRI. Sebagai bentuk kontrol pengendalian terhadap pihak pengelola hotel.
“Kita coba melihat prakteknya di lapangan ketika kami sidak memang bocor lebih banyak. Apakah kita akan turunkan ini yang sedang coba nanti kaji di bapemperda. Ada mengusulkan angka mengacu ke jakarta. Jakarta cuma 10% ada yang mengacu 25%. Tapi yang jelas 99,9% tidak ada yang taat,” jelas Sukri.
Menurutnya selama ini pihak pengelola hotel menggunakan dua macam pembukuan. Yakni pemasukan riil dan pemasukan yang akan disetor 65%. Sehingga pajak yang dibayar ke pemerintah tidak sesuai dengan pendapatan asli yang diperoleh pihak hotel.
“Umpamanya ada 10 orang yang menginap mungkin yang dilaporkan cuma 5. Nah 5 itu yang dipotong 65% sebagai pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Kalau dicek saja itu pasti lebih. Jadi menurut saya supaya fair sama-sama tidak memberatkan pihak pengusaha ayo kita bahas. Kalau memang PHRI mengajukan angka nanti kita akan membuat kajian atau membahas ulang besaran pajak hotel itu,” tandas Sukri. (FAD)
Discussion about this post