Balikpapan, Borneoupdate.com- Untuk mendukung upaya transparansi dalam setoran pajak di sektor perhotelan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai perlu segera diberlakukan sistem pajak online. Penerapan sistem pembayaran pajak online diharapkan mampu meningkatkan setoran pajak dari PHRI termasuk membuka secara transparan seluruh transaksi terkait usaha mereka.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPRD Balikpapan yang menangani bidang perekonomian, Sukri Wahid, terkait dugaan kebocoran di sektor pajak perhotelan meski nilai yang dibebankan sudah mencapai 65%. Ia berpendapat penerapan sistem online di perhotelan dan restoran untuk memantau transaksi yang menjadi subjek pajaknya.
“Hal ini sudah seharusnya diwujudkan sebab merupakan aplikasi dari transparansi,” katanya. Jika pengusaha hotel dan restoran tidak terbuka terhadap besaran penerimaan mereka, lanjut Sukri, sangat mungkin terjadi praktik manipulasi laporan terhadap pemasukan yang diterima pihak hotel secara riil dengan yang dilaporkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Selama ini, ada indikasi terjadinya manipulasi data itu. Pihak pengelola hotel menggunakan dua macam pembukuan. Yakni pemasukan riil dan pemasukan yang akan disetor 65%. Sehingga pajak yang dibayar ke pemerintah tidak sesuai dengan pendapatan asli yang diperoleh pihak hotel,” tutur Sukri.
Hal itu lanjutnya terjadi karena tidak transparannya besaran penerimaan oleh pihak pengusaha kepada pemerintah selaku pemungut pajak. “Dengan sistem online besaran penerimaan mereka akan terpantau. Kalau memang jadi sistem online kita pasang alat perekam yang akan menghubungkan komputer kasir restoran dan hotel dengan jaringan komputer BPPRD. Saat ini baru 65 alat yang terpasang dan itu semua pemberian dari Bank Kaltim. Seharusnya dianggarkan saja pengadaan alat itu,” jelas Sukri.
Menurutnya dengan besarnya potensi objek pajak di sektor hiburan, hotel dan restoran juga perlu diimbangi dengan upaya untuk menekan kebocoran dan tunggakan wajib pajak. Dimana dengan sistem online, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan tidak ada lagi transaksi pembayaran pajak yang tidak tercatat.
“Kalau cuma harga alatnya 10 juta atau 12 juta dengan ongkos pemasangan. Bayar 12 juta pemerintah investasi tapi dapat hasil pajak maksimal kenapa tidak,” tutup Sukri. (FAD)
Discussion about this post