Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar sidang paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di ruang rapat paripurna, Selasa (5/11) siang. Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian nota penjelasan walikota Balikpapan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang disampaikan langsung Rizal Effendi selaku Walikota Balikpapan.
Rizal dalam penyampaiannya mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2020 berpedoman pada tiga kebijakan utama yaitu kebijakan pendapatan daerah guna mendukung ruang gerak perekonomian daerah, kebijakan belanja yang memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, serta kebijakan pembiayaan guna memperkuat daya tahan dan pengendalian resiko dengan menjaga defisit anggaran.
Di mana pada tahun 2020, Pemerintah Kota Balikpapan kata Rizal menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,26 triliun meski angka ini mengalami penurunan hingga 10,56% dibanding tahun 2019. Hal ini disebabkan karena adanya pendapatan daerah yang belum dimasukkan ke struktur APBD yaitu sumber penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, bantuan keuangan provinsi Kaltim, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS)
Adapun rencana belanja daerah menurut Rizal nilainya sama dengan perencanaan pendapatan di tahun 2020 sebesar Rp 2,26 triliun. Belanja daerah ini meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 965,13 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 1,44 triliun.
RAPBD Kota Balikpapan tahun Anggaran 2020 lanjut Rizal mengacu pada target-target pembangunan yang termuat dalam dokumen perencanaan sebelumnya dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di tengah kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Namun demikian, kita tetap berupaya menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Balikpapan. Untuk itu APBD harus disusun secara realistis, mendukung program dan kegiatan prioritas, kredibel serta berkelanjutan,” Jelasnya.
Sementara itu, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, nota pengantar RAPBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2020 selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di sidang paripurna selanjutnya.
”Ya kita kebut selama bulan November untuk pembahasan APBD 2020. Karena batas waktu hanya sampai 30 November. Kami akan bahas Rancangan perda APBD tahun 2020 sesuai tupoksi yang ada di dewan. Nanti kami akan percepatan juga di setiap komisi,” jelas Sabaruddin.
Untuk itu ia juga meminta kesiapan pihak eksekutif dalam pembahasan RAPBD 2020 agar jadwalnya tidak molor dan sesuai dengan rencana jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh DPRD Balikpapan. Sebab mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 disebutkan bahwa RAPBD 2020 harus disetujui oleh DPRD paling lambat 30 November. (FAD)
Discussion about this post