Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya sempat tertahan pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Arif Agung mengatakan kelanjutan pembahasan tersebut merupakan sinyal positif. Karena pihaknya mengupayakan percepatan pembentukan payung hukum perusahaan daerah tersebut. Di mana keberadaannya diharapkan dapat mendukung penguatan perekonomian dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
DPRD menilai proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat. Agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang. Maka pihak DPRD Kembali membahas Raperda Perumda Manuntung Sukses setelah proses harmonisasi selesai dilakukan.
“Pembahasan kembali kami lanjutkan setelah proses harmonisasi selesai. Tahapan ini memang harus dilalui agar perda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (12/06).
Menurut Andi Arif, tahapan harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah. Tujuannya memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan penyusunan sebuah peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara cepat atau instan. Setiap regulasi harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan regulasi, penyusunan kajian awal, penyusunan naskah akademik, hingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Setelah itu, rancangan perda dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan fasilitasi.
“Penyusunan perda memiliki proses yang panjang. Ada kajian, ada naskah akademik, ada pembahasan bersama, kemudian harmonisasi. Semua tahapan itu harus dilalui agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas,” jelasnya.
Andi Arif menambahkan DPRD tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan sebuah regulasi. Mengingat kualitas substansi aturan harus menjadi kondisi di lapangan. Apalagi keberadaan Perumda Manuntung Sukses diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pengembangan potensi ekonomi daerah. (san)
















Discussion about this post