Balikpapan, Borneoupdate.com- Sekitar belasan mahasiswa dari gabungan organisasi mahasiswa di Kota Balikpapan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan, Kamis (31/10) sore. Aksi yang dimulai pada pukul 16.00 wita ini menutup salah satu jalur ruas jalan Jendral Sudirman sehingga pihak kepolisian yang mengamankan aksi melakukan pengalihan jalur kendaraan.
Tak hanya meneriakkan beragam tuntutan, mahasiswa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka dan menyanyikan berbagai yel-yel. Di antara tuntutan para mahasiswa yakni penegakan hukum atas tewasnya rekan mereka dalam unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
“Tuntutan kami sudah jelas, yakni mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait revisi UU KPK,” kata Andronikus Karundeng selaku perwakilan mahasiswa. Termasuk juga pengusutan secara tuntas terhadap penembakan dua mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia juga menambahkan, RUU KPK terkesan dipaksakan dan pasal-pasal RUU KUHP yang akan berdampak langsung menyusahkan pada masyarakat luas sehingga mahasiswa secara tegas menolak RUU tersebut. Mengingat kedua UU tersebut punya kepentingan serta berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga harus ditolak.
Selain melakukan orasi, para mahasiswa juga melakukan sholat ghaib di depan keranda yang menggambarkan rekan mereka yang gugur saat berdemonstrasi beberapa waktu lalu. Bahkan mereka melakukan pembakaran terhadap keranda yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sementara pihak kepolisian tidak bertindak apa-apa atas pembakaran yang dilakukan pihak mahasiswa.
Seperti diketahui, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat penolakan keras di masyarakat karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial. Mahasiswa di berbagai daerah bersama sejumlah organisasi masyarakat termasuk di Balikpapan telah menggelar aksi unjuk rasa sejak sepekan terakhir untuk menolak pengesahan Revisi KUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (FAD)
Discussion about this post