Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diterapkan per 1 Januari 2020 lalu. Seperti diketahui putusan judicial review Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. MA menyatakan membatalkan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam salinan putusannya, MA menilai Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Menanggapi adanya putusan dari MA ini, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Suryani mengaku masih menunggu salinan putusan resmi atas pembatalan kenaikan BPJS tersebut. Namun ia meminta pihak BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meski kenaikan iurannya dibatalkan.
“Saya minta jangan terjadi persoalan baru setelah putusan ini. Mungkin nanti malah banyak lagi keluhan soal kualitas layanan yang diterima pemegang kartu BPJS. jadi intinya dengan adanya putusan ini pelayanan rumah sakit tetap berkualitas,” ujar politisi asal Golkar ini saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/03) siang.
Sementara secara terpisah, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku belum menerima putusan resmi dari Pemerintah Pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen oleh Mahkamah Agung (MA). “Kita belum terima putusan resminya. Jadi kita belum tahu bagaimana proses selanjut dari keputusan tersebut, karena masih ada proses selanjutnya lagi,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Launching QRIS di Bank Indonesia Balikpapan, Selasa (10/3).
Menurut Rizal, pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai tanggapan atas putusan MA yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak awal Januari 2020 lalu. Sehingga secara umum dirinya menghormati putusan MA yang telah mengabulkan permohonan untuk pembatalan tersebut.
Adapun dampak positif bagi pemerintah di daerah, lanjutnya jelas dapat mengurangi beban anggaran yang harus ditanggung untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima Program Bantuan Iuran (PBI) di Kota Balikpapan. “Yang jelas kalau iurannya tidak jadi naik maka anggaran yang disiapkan juga turun,” tutup Rizal. (FAD)
Discussion about this post