Balikpapan, Borneoupdate.com – Masyarakat Kota Balikpapan yang akan mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan di wilayah hukum Polda Kaltim mulai 10 Maret ini diwajibkan mengikuti tes psikologi. Tes tersebut dinyatakan sesuai dengan amanah pasal 81 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana aturan itu dimaksudkan sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari menyatakan pihaknya sangat mendukung penerapan tes psikologi dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM. Selama hal itu tidak menjadi syarat yang memberatkan bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM ke kepolisian.
“Menurut saya bagus saja ada tes psikologi di SIM itu. Hanya yang harus diperhatikan adalah pelaksanaannya. Jangan sampai juga membebani masyarakat. Coba kita pikir bagaimana kalau tidak lolos tes. Sementara SIM habis masanya. Mungkin perlu ada kebijakan lain,” ujarnya saat ditemui di DPRD Balikpapan, Selasa (10/03) siang.
Subari menilai adanya tes psikologi secara umum bertujuan untuk memberikan gambaran kematangan individu seseorang. Apalagi saat melakukan kegiatan berkendara di jalan raya. Artinya tidak hanya perlu selamat bagi dirinya tetapi juga bagi orang lain yang sama-sama melintas di jalan raya.
“Jadi jangan sampai terjadi seperti tes tertulis sebelum-sebelumnya. Karena tes psikologi itu tidak bisa dikerjakan orang lain, harus orangnya sendiri yang mengerjakan tes itu,” lanjutnya lagi.
Subari menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan hingga keluarnya surat lulus tes psikologi oleh pihak Kepolisian saat warga mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM. “yang jelas instrumen pengukuran psikologinya harus bermutu. Kemudian ada standar baku dalam pelaksanaan tesnya. Jadi orang yang dites betul-betul sehat psikologisnya,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post