PPU, Borneoupdate.com – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memulai rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di PPU tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk konfirmasi atas penggunaan keuangan negara selama setahun terakhir.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan mengatakan tim yang dipimpinnya akan bertugas selama 25 hari kalender efektif. Pemeriksaan berlaku ke seluruh satuan kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mulai dari atasan hingga bawahan yang terlibat dalam penggunaan anggaran.
“Kami akan memulai pemeriksaan pada 11 April hingga 5 Mei 2025. Pemeriksaan ini berjalan tanpa jeda hari libur karena menggunakan sistem hari kalender. Jadi, kami mohon pengertian jika tim kami tetap aktif saat Sabtu dan Minggu,” ujarnya, Jumat (11/04).
Stiyawan juga menjelaskan proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Di akhir proses, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan dalam forum Exit Meeting bersama seluruh pemangku kepentingan di PPU.
“Kami berharap rekan-rekan di PPU bisa menyampaikan tanggapan atas temuan kami secara tepat waktu. Hal ini penting agar laporan kami memberikan gambaran utuh mengenai kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, menyambut baik kehadiran tim BPK Kaltim. Dalam ha ini, dirinya menegaskan komitmen Pemkab PPU untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemeriksaan keuangan. Ia memastikan seluruh perangkat daerah siap bekerja sama secara aktif dengan tim BPK RI.
“Kami menyambut baik kehadiran tim BPK. Kami siap memberikan dukungan penuh, baik dari segi data maupun akses lapangan, demi kelancaran pemeriksaan LKPD ini. Kami sudah infokan hal ini kepada masing-masing satuan kerja,” ucapnya.
Untuk itu, Tohar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak pasif dan menunggu permintaan. Ia mendorong agar masing-masing unit kerja segera menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan dan faktual sejak hari pertama pemeriksaan.
“Kita tidak boleh hanya responsif, kita harus antisipatif. Segala sesuatu yang menjadi bahan pemeriksaan harus tersedia lengkap dan jelas sejak awal,” tambahnya. (*/ANA/DiskominfoPPU)
Discussion about this post