Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, sudah menyerahkan dua nama calon wakilnya ke DPRD. Dua nama yang masuk yakni Budiono dan Risti Utami. Keduanya mendapatkan waktu dua pekan untuk melengkapi berkas persyaratan.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah pengunduran diri dari jabatan saat ini. Di mana Budiono masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Risti Utami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk sekarang ini bolanya ada di bacalon, untuk melengkapi berkas yang harus dipersiapkan,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, kepada wartawan, Selasa (03/10).
Andi Agung menjelaskan, masing-masing calon mendapatkan waktu kurang lebih 2 minggu untuk melengkapi seluruh persyaratan. Terutama syarat administrasi sesuai aturan penyelenggara pemilu (KPU). Seperti kelengkapan ijazah dan surat pernyataan pengunduran diri bagi anggota legislatif dan juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menegaskan sesuai aturan yang berlaku maka bersangkutan harus sudah mengundurkan diri ketika mengikuti proses pemilihan. “Nanti berkasnya diserahkan kepada pemerintah kota yang akan diteruskan ke DPRD, yang kemudian ditugaskan kepada Panlih (Panitia Pemilihan) untuk melakukan seleksi berkas,” tuturnya lagi.
Andi Agung menambahkan proses seleksi akan menjadi tugas dari panitia pemilihan (panlih). Mereka akan bertugas menjalankan proses pemilihan sesuai ketentuan tata tertib dewan. Termasuk penjadwalan tahapan pemilihan bagi nama yang sudah mendapatkan persetujuan tim pengusung. Sedangkan DPRD bakal menunggu hasil kerja dari panlih yang sudah terbentuk. (MAN)
Discussion about this post