Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya bisa bernafas lega setelah dana hibah untuk pelaksanaan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kota Balikpapan tahun 2020 dipastikan cair besok (15/10). Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Sabrani, terkait sempat tertundanya pencairan dana hibah dari target 14 hari yang diharapkan sejak pelaksanaan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Balikpapan, KPU Kota Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan dan Polresta Balikpapan pada 19 September lalu.
Sabrani mengatakan dana yang dicairkan akan digunakan untuk membayar utang kepada penyelenggara launching Pilkada Balikpapan pada 9 oktober lalu sebesar Rp 900 juta. Adapun sisanya akan digunakan untuk tahapan sosialisasi dan informasi pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan pada tahun 2020 mendatang lewat media massa.
“Intinya sudah aman tidak ada hambatan lagi. Tinggal proses pencairan dari pemkot besok,” kata Sabrani di kantor KPU Balikpapan, Senin (14/10).
Sabrani mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara KPU dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam hal kelengkapan syarat pencairan dana hibah Pilkada Balikpapan. Terutama tentang proses verifikasi terhadap dokumen pengajuan pencairan dana hibah. Namun pihaknya sudah bertemu dengan tim BPKAD untuk penyelesaian hal itu.
“Ada sedikit miskomunikasi dengan BPKAD tapi kami sudah lengkapi semua, jadi tidak ada dokumen yang kurang. Kami dijanjikan tadi paling lambat besok (Selasa), dananya sudah masuk ke rekening KPU Kota Balikpapan,” tuturnya.
Menurut Sabrani keterlambatan proses pencairan dana hibah Pilkada yang terjadi beberapa waktu lalu belum mempengaruhi tahapan yang dirancang KPU. Mengingat agenda KPU di tahun ini hanya diisi sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2020.
“Akan ada banyak sosialisasi yang kami lakukan, supaya partisipasi pemilih juga meningkat pada Pilkada 2020 mendatang, harapan kami seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, tahapan launching pemilihan kepala daerah (Pilkada) Balikpapan yang dilakukan KPU Kota Balikpapan menyisakan masalah utang. Pasalnya biaya pelaksanaan launching sebesar Rp 900 juta yang harus dibayarkan kepada pihak penyelenggara belum bisa dilunasi.
Hal itu akibat belum adanya kejelasan pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan pasca ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal sesuai aturan dana hibah dari pemerintah bisa cair 14 hari setelah NPHD ditandatangani pada 19 September 2019 lalu. Dimana hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang mekanisme pencairan dana Pilkada. (FAD)
Discussion about this post