Balikpapan, Borneoupdate.com- Keberadaan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina di Balikpapan menimbulkan dugaan pencemaran limbah ke areal tangkapan nelayan di Balikpapan. Hal itu menyebabkan puluhan nelayan berunjuk rasa di halaman Kantor Diklat Pertamina Balikpapan, pada Jumat (11/10) siang.
Dalam orasinya koordinator nelayan dogol Balikpapan, Samsu Alam menduga telah terjadi pencemaran limbah di sekitar areal tangkapan nelayan yang diduga berasal dari limbah dalam proyek RDMP Kilang Balikpapan. Limbah berbentuk seperti lumpur disebut masuk ke areal lautan dan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan yang biasa mencari ikan di areal Teluk Balikpapan.
“Kami menuntut penjelasan dari Pertamina terkait aliran limbah yang masuk ke areal tangkapan ikan nelayan. Kami yakin limbah itu mengganggu nelayan dalam menangkap ikan,” kata Samsu di lokasi unjuk rasa.
Namun tuntutan para nelayan tidak hanya soal limbah tetapi juga meminta kepedulian Pertamina terhadap kesejahteraan nelayan di Balikpapan. Mereka meminta agar Pertamina sebagai perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan dapat memprioritaskan anak nelayan dalam perekrutan pekerja proyek perluasan kilang (RDMP).
“Kami juga punya anak-anak yang bersekolah. Biaya sekolah ini kan tidak mudah butuh kerja keras butuh pengorbanan di luar laut sana, harapan kami yang sudah selesai tolonglah direkrut sesuai dengan sumber dayanya,” ujar Samsu lagi.
Sementara menanggapi tuntutan dari para nelayan, pihak Pertamina meminta keterangan nelayan terkait kronologis pembuangan limbah dari proyek RDMP. Pejabat sementara (Pjs) Koordinator Project RDMP Bambang Harimurti menjelaskan pihaknya meminta waktu kepada para nelayan untuk meneliti dugaan pencemaran limbah yang disampaikan oleh para nelayan.
“Beri kami waktu kurang lebih satu minggu untuk meneliti kesalahan pembuangan limbah yang terjadi akibat proyek RDMP, sebagai tindak lanjut laporan ini,” ucap Bambang. Sebab sejauh ini pihak Pertamina telah melakukan proses pembuangan limbah sesuai dengan SOP yang berlaku dan sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup. (FAD)
Discussion about this post