Balikpapan, Borneoupdate.com – Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan jatuh pada pertengahan bulan April ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah tarawih di masjid. Dalam surat yang dikeluarkan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi pengelola masjid dan mushola serta para jamaah yang ingin melakukan ibadah tarawih.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan, Solehuddin Siregar mengatakan siap menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota tersebut. Yakni dengan menggelar rapat bersama pengurus DMI tingkat kecamatan agar segera membuat pemberitahuan kepada pengurus masjid yang ada di wilayah masing-masing.
“Setelah surat edaran Wali Kota Balikpapan keluar, kami melakukan rapat bersama para pengurus DMI Kecamatan, untuk menyikapi pelaksanaan ibadah tarawih di masjid dan mushola dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/04).
Menurut Siregar penerapan protokol kesehatan di masjid sebenarnya telah dilakukan semenjak tahun lalu dan masih dipatuhi dalam setahun terakhir. Meski dalam beberapa kasus terhadap beberapa masjid yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan terutama soal kewajiban memakai masker, jarak shaf sholat berjamaah dan mencuci tangan saat masuk masjid.
“Kami ingin pengurus masjid tetap mematuhi himbauan pemerintah soal prokes Covid-19. Makanya nanti kami telah menyiapkan Tim Relawan Siaga Ramadan. Tim itu yang menjalankan sejumlah tugas, seperti memantau protokol kesehatan di masjid, sampai membantu distribusi zakat dan infak,” tuturnya.
Adapun untuk pelaksanaan sholat tarawih, tambah Siregar, pihaknya mengusulkan pelaksanaan secara bergelombang kepada masjid yang memiliki banyak jamaah. Sehingga pihak pengurus tidak dianggap melakukan pelanggaran atas aturan protokol kesehatan yang membatasi 50% untuk kehadiran jamaah sholat tarawih.
“Kami akan buat skenario penyelenggaraan tarawih dua gelombang jika jumlah jamaah melimpah. Jika ada rencana penyelenggaraan i’tikaf perlu dirancang aman, sehat, dan maslahat.” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post