Samarinda, borneoupdate.com — DPRD Samarinda yang diwakili oleh Komisi II menerima kunjungan dari DPRD Kota Bontang untuk membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Rombongan DPRD Bontang diterima oleh Lailla Fatihah yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Laila mengatakan, bahwa pertemuan tersebut membahas terkait program pembentukan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak efektif karena sudah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ketenagakerjaan.
“Kita bahas mengenai Propemperda yang sudah tidak efektif lagi karena berlakunya UU Cipta Kerja. Hari ini kita saling berbagi saja soal beberapa peraturan daerah yang memang sudah tidak efektif penerapannya di lapangan,” ujar Laila Fatihah pada Jumat (10/3/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan salah satu Perda yang sudah tidak efektif lagi adalah perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikan sebab hal itu sudah beralih ke pusat hingga daerah tidak bisa lagi mengeluarkan izin.
Selain itu, Laila menambahkan terkait kesulitan persyaratan PBG untuk mendapatkannya harus melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) di masing-masing kota.
Lanjutnya, juga tentang penerbitan kewenangan yang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda yang dinilai kini kurang efektif.
“Kami sampaikan bahwa tidak efektif dalam implementasinya dan persyaratannya juga tidak mudah, Dari komunikasi tadi ternyata antara Kota Samarinda dan Kota Bontang sama saja kendalanya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam mengatakan kunjungan kerja yang dilakukannya bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum seperti Perda PBG yang menurutnya harus diselesaikan.
Nursalam juga menambahkan, bahasan lainnya adalah tentang peraturan keuangan daerah berkenan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU No. 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah.
Nursalam menyampaikan persoalan terkait Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bontang masih berbenturan dengan Omnibus Law seperti Perda Pajak dan Tenaga Kerja. Menurutnya, Perda yang ada apabila tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), maka Perda tersebut tidak bisa berjalan dengan semestinya.(Yul/adv)
Discussion about this post