
Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan akan melakukan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan sebagai evaluasi terhadap peraturan daerah setempat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan terhadap produk hukum yang lebih tinggi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan segera melakukan inventarisasi peraturan daerah. Karena UU Ciptaker dari pemerintah pusat cukup banyak memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan perda di daerah. Seperti payung hukum tentang pajak dan retribusi.
“Langkah pertama kami tentu inventarisir dulu. Ini yang sedang kami siapkan. Baru dilakukan kajian perbandingan antara produk hukum pusat dan daerah. Di situ yang akan menentukan evaluasi selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/09).
Dalam kegiatan ini, lanjut Agung, pihaknya berencana melibatkan pakar hukum yang ada di Balikpapan. Mengingat pihak DPRD memerlukan pendapat para ahli terhadap kelanjutan perda sebagai produk hukum setempat dengan adanya UU Ciptaker. Salah satunya terkait penghapusan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdampak hilangnya pendapatan pemerintah di daerah.
“Kami juga akan melibatkan para pakar untuk melihat perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Nanti mereka membuat kajian atas perda yang sudah diinventarisir. Setelah buat kajian baru kita evaluasi semuanya,” tutur politisi asal Partai Golkar Balikpapan ini.
Menurut Agung ada dua opsi yang akan ditempuh terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai UU Cipta Kerja. Yakni dilakukan revisi atau pencabutan secara total. Hal itu baru ditentukan setelah kajian dan evaluasi penyesuaian UU Cipta Kerja terhadap produk hukum di daerah selesai dibahas.
“Yang jelas ada kemungkinan perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Opsinya tentu dicabut atau mungkin direvisi jika memang dianggap masih bisa diterapkan. Mudah-mudahan tahun ini kita mulai. Setelah itu baru tahapan pencabutan atau revisi,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post