Balikpapan, Borneoupdate.com- Masih belum terselesaikannya persoalan pembebasan lahan warga di Kota Balikpapan yang terkena proyek pembangunan infrastruktur mengundang perhatian dari wakil rakyat kota minyak. Untuk itu DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah kota segera menyelesaikan mekanisme pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur itu dengan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, Kamis (12/9), yang mengakui masalah pembebasan lahan sering menjadi penghambat kelancaran pembangunan di daerah setempat.
Sabaruddin mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum sebagai satuan kerja yang menangani persoalan pembebasan lahan agar didapatkan penjelasan kenapa hal tersebut sampai sekarang belum selesai.
“Sebagai wakil rakyat kami siap memfasilitasi persoalan terkait pembebasan lahan warga yang terkena proyek pemerintah. Karena jangan lagi diminta rakyat harus merelakan lahan untuk pembangunan. Karena hal itu rentan dimanfaatkan,” ucapnya.
Menurut Sabaruddin, pemerintah selaku pemilik proyek tidak cukup memberikan ganti rugi tapi harusnya ganti untung. Apalagi tanah adalah aset yang nilainya terus naik. Tapi warga pemilik lahan juga jangan berlebihan dalam menuntut tinggi atas harga lahannya. Ia mencontohkan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 50 ribu sementara warga menuntut dihargai Rp 150 ribu. Kemudian hasil taksasi atas lahan warga diperoleh angka Rp 65 ribu ternyata warga menolak karena harga dinilai kurang tinggi.
“Menurut saya pemerintah bukan tidak mau cepat menyelesaikan pembebasan lahan tapi persoalan harga yang harus dibayar itu sendiri juga harus sesuai aturan,” tutur Sabaruddin. Untuk itu seharusnya pemerintah Kota Balikpapan segera membuat solusi komprehensif terhadap proses pembebasan lahan ini. Termasuk memberikan keadilan dalam persoalan harga lahan menurut apprasial profesional dan bukan apprasial asal-asalan.
“Kami pro rakyat dan independen dalam membela warga. Tapi harus sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sabaruddin. (FAD)
Discussion about this post