Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan pencopotan reklame calon anggota legislatif di Kota Balikpapan menuai masalah. Sebab ada yang menggunakan jalan protokol sebagai lokasi pemasangan. Sementara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jalan utama menjadi salah satu wilayah steril dari alat peraga kampanye (APK).
“Pasalnya pihak pemasang mengaku sudah berbayar,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, Rabu (10/01). Hal ini yang memerlukan kejelasan aturan. Baik dari Satpol PP, Kesbangpol dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.
Pihak DPRD, lanjutnya, sudah melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait. Karena ada perbedaan pemahaman terhadap PKPU yang mengatur pemasangan APK di jalan protokol. Hasilnya menyebutkan terjadi miss komunikasi di Panwascam Balikpapan Tengah atas PKPU tersebut.
”Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu ada yang menggunakan Perwali (Peraturan Walikota) dan PKPU. Nah sekarang kan KPU mengacu Perwali,” tuturnya lagi.
Jadi pemasangan APK di jalan protokol, tambah Puryadi, tetap sah secara aturan. Karena pemiliknya sudah melakukan pembayaran atas reklame yang terpasang tersebut. Artinya semua pihak sudah bisa memahami bahwa pemasangan APK berbayar diperbolehkan meskipun itu berada di jalan protokol.
“Kami tetap meminta para caleg taat aturan. Kan ada regulasi terkait pemasangan APK di Perwali Nomor 62 tahun 2022 termasuk aturan lokasi yang boleh dan yang dilarang. Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik. Itu kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post