Balikpapan, Borneoupdate.com – Keterbukaan informasi lowongan kerja di Balikpapan masih mendapat sorotan. Apalagi pada proyek besar sekelas RDMP yang menyedot banyak tenaga kerja. Sementara cukup banyak pencari kerja lokal yang tidak terserap di dunia kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah mengatakan semua pihak wajib mematuhi aturan keterbukaan informasi. Sebab hal itu tidak berlaku hanya untuk pemerintah saja. Namun juga pada sektor swasta selama bukan terkait rahasia perusahaan.
“Kan sudah ada undang-undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan publik. Tapi implementasinya yang kurang. Khususnya soal transparansi kebutuhan pekerja. Kami sering dapat laporan,” ujarnya, Rabu (10/01).
Menurut Ardiansyah, pihaknya siap memfasilitasi terkait persoalan ketenagakerjaan ini. Bahkan memberikan masukan ke pemerintah soal prosentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah. Sayangnya penerapan dan pengawasan di lapangan yang masih lemah. Terutama mengenai ketersediaan lowongan ketenagakerjaan.
“Contohnya soal PT Prima Armada Raya (PAR) yang beroperasi di proyek RDMP Balikpapan. Mereka tidak memberikan konfirmasi penerimaan lowongan kerja agar terbuka secara transparan,” tuturnya lagi.
Hal ini, tambah Ardiansyah, membuat pihaknya mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah pihak. Mulai dari Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan manajemen PT PAR. Namun pihak perusahaan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang RDP.
“Tugas kami memfasilitasi. Intinya kami menginginkan transparansi dalam penerimaan tenaga kerja. Kualitas pekerja lokal saya rasa tidak kalah dengan luar daerah. Maka wajib kita melindungi pekerja kita agar tidak hanya jadi penonton,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post