Balikpapan, Borneoupdate.com – Kawasan pesisir dan permukiman atas air mendapat sorotan dari DPRD Balikpapan. Keduanya menjadi fokus dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Langkah besar ini bertujuan untuk memperkuat sistem sanitasi kota dan melindungi kesehatan masyarakat.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengakui ada dua kawasan yang sulit terjangkau fasilitas sanitasi standar. Karena itu memerlukan perhatian khusus dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Maka pihak DPRD berupaya menyelesaikan masalah limbah rumah tangga ini. Yakni melalui penyelarasan draf aturan tersebut dengan kebijakan terbaru dari kementerian terkait.
“Penyesuaian ini akan memastikan regulasi daerah berjalan seirama dengan aturan pusat. Karena tentu susah kalau ada tabrakan aturan. Pihak daerah yang harus menyesuaikan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya, Senin (02/11).
DPRD, lanjut Andi Arif, memberikan perhatian khusus pada wilayah pesisir dan permukiman di atas sungai. Kondisi geografis di dua kawasan tersebut membuat warga sulit membangun tangki tinja mandiri secara konvensional. Pihak pemerintah juga sulit melakukan penindakan. Aturan baru ini diupayakan menjadi solusi konkret untuk wilayah-wilayah di atas.
“Kami menyusun regulasi ini untuk menjawab kebutuhan riil warga pesisir dan permukiman atas air. Karakteristik wilayah mereka agak lain. Karenanya kita tidak bisa menyamakan penanganan limbah mereka dengan warga di daratan tinggi,” lanjutnya.
Menurut Andi Arif pemerintah dan DPRD ingin seluruh warga kota memiliki fasilitas sanitasi yang layak dan sehat. Karena itu, revisi perda ini juga membuka ruang bagi penerapan teknologi sanitasi alternatif yang ramah lingkungan. Di mana semua pihak bisa menyampaikan usulan dan saran yang membangun.
“Kami tentu mendorong lahirnya inovasi pengolahan limbah komunal. Mungkin lewat teknologi tangki kedap air khusus. Pendekatan ini untuk mencegah pencemaran bakteri e-coli di perairan Balikpapan. Kan dampaknya ke anak-anak yang bisa terganggu kesehatannya,” tuturnya lagi.
DPRD, tambah Andi Arif, menargetkan pembahasan draf regulasi ini selesai dalam waktu dekat. Sehingga setelah pengesahan, pemerintah kota akan segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh lapisan masyarakat. (san)















Discussion about this post