Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menerima keluhan masyarakat terkait dugaan praktik rumah sakit yang memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan setelah menjalani perawatan selama tiga hari. DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan diskriminasi layanan kesehatan terhadap pasien.
Anggota Komisi IV, Nelly Turuallo mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pengalaman pasien BPJS di rumah sakit. Padahal meski sudah tiga hari pasien itu masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD mengingatkan pelayanan kesehatan harus memberikan rasa adil tanpa membedakan status pasien. Baik pengguna BPJS maupun pasien umum. Karenanya pihak legislatif meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak rumah sakit dan instansi BPJS.
“Kami menerima keluhan adanya dugaan pasien peserta BPJS dipulangkan setelah tiga hari perawatan. Ini perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan diskriminasi layanan kesehatan,” ujarnya, Jumat (05/06).
Nelly menilai rumah sakit harus mengutamakan kondisi medis pasien dalam menentukan keputusan perawatan. Penanganan pasien tidak bisa hanya didasarkan pada persoalan administrasi atau pembiayaan layanan kesehatan.
Menurut Nelly, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pasien.
“Kondisi pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat merasa dibedakan hanya karena menggunakan BPJS,” lanjutnya.
Nelly menjelaskan DPRD juga akan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pelayanan rumah sakit di Kota Balikpapan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama.
Selain itu, Nelly meminta pihak rumah sakit meningkatkan komunikasi kepada pasien dan keluarga terkait prosedur pelayanan maupun tindakan medis yang diberikan. Transparansi informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
DPRD juga mengingatkan fasilitas kesehatan untuk tetap mematuhi standar pelayanan yang berlaku. Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan profesional tanpa membedakan latar belakang pasien.
“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang profesional dan adil kepada semua pasien,” tambahnya. (sus)

















Discussion about this post