Paser, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar RDP dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan KKG Pendidikan Agama Katholik (PAGAT) bersama Disdikbud dan Kemenag Kabupaten Paser.
Dalam RDP tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser. KKG PAK dan KKG PAGAT menyampaikan aspirasinya terkait minimnya guru agama Kristen maupun Katholik di semua satuan pendidikan di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II Ikhwan Antasari selaku ketua Komisi II memimpin rapat dan diikuti anggota diantaranya Abdul Azis, Yairus Pawe, Sri Nordianti serta Kabag. Fasilitasi Pengawasan Penganggaran Kasrani.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menyambut baik kedatangan KKG PAK dan KKG PAGAT dalam menyampaikan aspirasinya. “Tentunya kami sebagai legislatif menyambut baik kedatangan KKG PAK dan KKG PAGAT dalam menyalurkan aspirasi, dan kami akan mencari solusi terbaiknya,” kata Ikhwan.
DPRD Paser nantinya akan mendorong Pemda Paser agar menambah kuota untuk guru agama Kristen dan Katholik pada seleksi PPPK mendatang. “Paling tidak disamakan masing-masing jumlahnya, mumpung saat ini masih dalam tahap pemetaan,” imbuhnya.
Pemkab Paser diharapkan pada usulan PPPK di tahun-tahun berikutnya dapat terus ditambah, atau paling tidak disesuaikan dengan kebutuhan guru agama Kristen dan Katholik. “Karena kita ini sebagai Negara yang berasaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, tidak membeda-bedakan antara suku, ras, maupun agama,” tandas Ikhwan.
Sementara itu, Berty Kindangen, Perwakilan KKG PAK mengatakan guru pendidikan agama Kristen maupun agama Katholik di semua satuan pendidikan di Paser memang sangat kurang.
“Memang masih kurang, kami memfokuskan ke SD dan SMP, karena untuk SMA/SMK kewenangan ada di Provinsi,” terangnya.
Disamping itu perwakilan KKG PAGAT Suadi mengatakan, guru yang statusnya hanya perbantuan dari gereja, gajinya dari sumbangan warga atau jemaat gereja.
Ia meminta Pemda melalui DPRD Paser maupun OPD terkait, agar guru pendidikan agama Kristen maupun Katholik bisa ditambah baik itu melalui CPNS, PPPK, Guru Tenaga Kontrak ataupun Guru Pengganti (Jarti).
“Perlu digaris bawahi, kurikulum pendidikan untuk Agama Kristen dan Agama Katholik itu berbeda, sehingga jika disuatu sekolah ada guru agama Kristen, sedangkan muridnya beragama katholik maka mereka tidak dapat memberikan materi pelajaran agama kristen begitupun sebaliknya,” tutup Suadi.
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Paser Alwi mengatakan untuk tahun ini pihaknya melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang diamanahkan dari pusat melalui kementerian terkait.
Selain itu, tahun ini juga Kabupaten Paser mendapat kuota untuk Guru Agama Kristen dan Katholik melalui PPPK 5 orang, 1 untuk Katholik dan 4 untuk Kristen.
“Semoga di tahun berikutnya kuota kita untuk guru agama bisa ditambah oleh pusat. Usulan tetap dari kita, tapi pusatlah yang memberikan jumlah orangnya,” tandasnya. (BAS)
Discussion about this post