Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus mematangkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian penebangan pohon yang merupakan inisiatif dari para wakil rakyat tersebut. Hal tersebut dilakukan pihak Bapemperda dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, di gedung DPRD pada Rabu (13/11) siang.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan lewat raperda tentang pengendalian penebangan pohon ini masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi izin harus siap-siap terkena sanksi. Hal ini terkait keberadaan pohon peneduh di Kota Balikpapan yang menyusut karena ada aksi penebangan oleh oknum masyarakat.
“Kami mengupayakan harus ada pengaturan space pohon pada kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat. Pengaturan space pohon ini beda dengan aturan RTH milik pemkot. Karena sifatnya sebagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan,” ucap Sukri saat ditemui di kantornya.
Ia mencontohkan pada aturan prosentase pembangunan 60% terbangun dan 40% RTH milik pemkot. Dari 60% yang dikupas itu maka pemilik lahan harus menyisakan pepohonan yang tumbuh sebagai peneduh dan penahan tanah dari longsor. Meskipun pemilik lahan khususnya yang dibangun perumahan biasanya ingin lahan yang terbangun maksimal karena untuk dijual ke konsumen.
“Intinya dari lahan yang dikupas itu ada space untuk pohonnya. Karena itu perlu ada pengaturan berbentuk payung hukum yang mengikat pemilik lahan agar tidak menebang habis pohon yang ada di lahannya,” jelas Sukri.
Untuk itu ia menargetkan pengesahan perda pengendalian penebangan pohon ini secepatnya dan diharapkan bisa berlaku efektif di tahun 2020. Termasuk memasukkan syarat pengendalian penebangan pohon dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagi warga yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada Perwali soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” tandas Sukri. (FAD)
Discussion about this post