Balikpapan, Borneoupdate.com- Maraknya usaha sarang burung walet di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, membuat DPRD Wajo saat ini menggodok revisi peraturan daerah terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Saat ini, perda yang sudah berlaku sejak tahun 2011 tersebut terus dalam tahap penyempurnaan dan sedianya akan ditetapkan sebagai revisi untuk mengatur usaha burung walet di daerah tersebut.
“Perda pengelolaan dan pengusahaan burung walet ini terus kami sempurnakan sehingga kami merasa perlu mencari referensi tambahan dan pilihan jatuh ke Kota Balikpapan sebagai rujukan. Jadi kami perlu komparasi berkaitan dengan revisi perda burung walet,” kata pimpinan rombongan DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, saat berkunjung ke DPRD Balikpapan, Rabu (13/11) siang.
Menurutnya Kota Balikpapan sudah lebih maju beberapa langkah dibanding wilayahnya. Karena di kota minyak sudah ada 3 perda burung walet yang mengatur pajak, wilayah, pengelolaan, bangunan hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus walet. Sementara di Kabupaten Wajo baru sebatas pengaturan tarif pajak dan metode penarikannya.
”Banyak hal yang kita bicarakan bersama DPRD Kota Balikpapan utamanya terkait Perda tentang Sarang Walet. Sementara di daerah ini juga menjamur bangunan sarang walet, sama seperti Wajo. Mereka mampu mengatasi semua permasalahan dan menerapkannya di lapangan terkait bangunan sarang walet,” jelas Husaini.
Sementara usai menerima rombongan DPRD Wajo, wakil ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan Balikpapan memang sudah lama menerapkan perda yang mengatur soal pengelolaan dan pengusahaan walet di masyarakat. Dimana dengan adanya perda tersebut bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya bangunan sarang burung walet, maka ini cukup berkontribusi bagi PAD setelah pihak pemerintah melakukan penertiban gedung sarang walet. Termasuk membuatkan payung hukum berupa perda yang mengatur keberadaan gedung walet di kota minyak,” ujarnya. (FAD)
Discussion about this post