Balikpapan, Borneoupdate.com – Balai Karantina Pertanian Kota Balikpapan melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan kepada media massa yang ada di Balikpapan. Sosialisasi sekaligus silaturahmi ini sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat seputar penerapan UU yang menjadi pengganti UU No.16 Tahun 1992.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Alaydrus menjelaskan tentang perbedaan mendasar antara UU No. 16 Tahun 1992 dan No. 21 Tahun 2019. Dalam UU No. 16 tugas karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan karantina. Adapun dalam UU No 21 Tahun 2021 fungsi tersebut mengalami perluasan.
“Jadi UU yang baru ada soal mencegah hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan juga melakukan pengawasan dan pengendalian pada keamanan pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber genetik, agensia hayati, jenis asing invasive, tumbuhan dan satwa liar serta langka,” ujarnya kepada media, Kamis (20/05).
Untuk itu, lanjut Ridwan, pihaknya memiliki tugas memberikan informasi kepada masyarakat seputar penerapan UU No. 21 tahun 2021 tersebut. Termasuk juga menekankan pentingnya target yang jelas dalam pelaksanaan tindak karantina dan harus berlandaskan standar operasional prosedur (SOP) serta tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Tugas kami yakni mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh sebab itu, perlu juga peningkatan pengetahuan dan pemahaman pegawai,” tuturnya lagi.
Ridwan menekankan sangat pentingnya peran semua pihak untuk menjaga serangan penyakit dari negara tetangga maupun penyelundupan dengan negara perbatasan. Sehingga UU baru ini juga menjadi acuan lintas instansi dalam prosedur keluar masuk hewan, ikan dan tumbuhan dari berbagai daerah. (FAD)
















Discussion about this post